
Emiten Perikanan RI Ini Mau Diakuisisi, Intip Calon Pemilik Barunya
March 12, 2026
RAMA INDONESIA SELESAIKAN DUE DILLIGENCE RENCANA AKUISISI DPUM
March 12, 2026Rama Indonesia Berencana Akuisisi 59,24% Saham DPUM
Monday, March 09, 2026 14:55 WIB
PT Rama Indonesia berencana mengakuisisi 59,24% saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) dari pemegang saham pengendali saat ini, PT Pandawa Putra Investama, dan saat ini proses masih dalam tahap negosiasi.
Proses uji tuntas (due diligence) terhadap DPUM telah selesai, dan kedua pihak sedang membahas syarat serta ketentuan final terkait rencana pengambilalihan tersebut.
Jika akuisisi rampung, calon pengendali baru wajib melakukan tender offer kepada pemegang saham publik sesuai ketentuan POJK 9/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.
Ipotnews - PT Rama Indonesia berencana mengambil alih sebanyak 59,24% saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) dari pemegang saham pengendali saat ini, PT Pandawa Putra Investama.
Proses akuisisi tersebut saat ini masih berada pada tahap negosiasi setelah calon pengendali baru menyelesaikan uji tuntas terhadap perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (9/3), rencana pengambilalihan tersebut mengacu pada surat PT Rama Indonesia Nomor 001/RI/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026 mengenai pengumuman perkembangan negosiasi rencana pengambilalihan saham DPUM.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa PT Rama Indonesia berencana mengakuisisi saham DPUM yang mewakili 59,24% dari total modal ditempatkan dan disetor dalam perseroan yang saat ini dimiliki oleh PT Pandawa Putra Investama selaku calon penjual.
Calon pengendali baru tersebut juga menyampaikan bahwa proses uji tuntas (due diligence) terhadap DPUM telah selesai dilakukan. Selanjutnya, kedua pihak masih melanjutkan proses negosiasi untuk menyepakati syarat dan ketentuan terkait rencana pengambilalihan tersebut.
Rencana transaksi ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Apabila proses pengambilalihan telah diselesaikan, calon pengendali baru diwajibkan melaksanakan penawaran tender wajib kepada pemegang saham publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen DPUM menyatakan bahwa perkembangan rencana pengambilalihan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.
Direktur Utama DPUM, Bambang Panca Putra menyampaikan bahwa keterbukaan informasi ini disampaikan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pelaporan kepada regulator serta sebagai informasi kepada publik mengenai perkembangan rencana perubahan pengendali perseroan.
(Adhitya/AI)
Sumber : admin
Source : https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=Rama_Indonesia_Berencana_Akuisisi_59_24__Saham_DPUM&news_id=214654&group_news=IPOTNEWS&news_date=&taging_subtype=STOCK&name=&search=y_general&q=DPUM&halaman=1Rama Indonesia Berencana Akuisisi 59,24% Saham DPUM





